News Pengisian Perangkat Desa Bukur Sepakat Ditunda. Terbaru
![]() |
| Kepala Desa Bukur Ratna Detaria Diyandari, SH., menyampaikan penundaan pengisian perangkat desa |
Bukuronline � Kepala Desa Bukur, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun Ratna Detaria Diyandari, SH., menggelar rapat koordinasi membahas terkait penundaan pengisian perangkat Desa Bukur, Kecamatan, Jiwan Kabupaten Madiun, Minggu (29/10/2017) malam di kantor desa setempat. Rapat dihadiri segenap anggota BPD, LPKMD dan tokoh masyarakat.
Menurut Kades penundaan pengisian perangkat desa ini sesuai dengan himbauan Kepala Bapemas Kabupaten Madiun Joko Lelono yang menyebutkan karena munculnya gugatan kepada panitia maupun Kades di beberapa desa di Kabupaten Madiun, maka desa yang sudah menganggarkan dan merencanakan untuk pengisian perangkat desa dihimbau untuk menunda pelaksanaan pengisian perangkat desa.
Dijelaskan, masalah pengisian perangkat desa adalah sesuatu yang rawan. Penundaan ini bukan karena ada apa-apa dan bukan kemauan Kades atau lembaga desa. Tetapi memang sesuai aturan karena ada perbedaan pemaknaan tiga aturan yang mengatur masalah pengangkatan perangkat desa. Yakni Permendagri Nomor 83 tahun 2015, Perbup Nomor 63 tahun 2016, dan Permendagri Nomor 67 tahun 2017.
��Masalahnya, aturan tersebut ada perbedaan yakni pada pasal 2 ayat 2 huruf c dan sampai sekarang belum ada tindak lanjut berupa Perbup. Jadi kami menunggu perkembangan selanjutnya,�� ungkapnya.
Ratna mengatakan, sebenarnya pihak desa sudah membentuk panitia pengisian perangkat desa Bukur sejak Oktober 2017 meskipun belum fix 100 persen. Bahkan sudah menganggarkan untuk pengisian perangkat yang bersumber dari DD tahun 2017 sebesar Rp 20.005.000,-. Karena sesuai dengan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Desa Bukur, ada beberapa perangkat dimutasi dan dirubah posisinya. Hal itu berdampak pada terjadinya kekosongan untuk posisi Sekretaris Desa (Sekdes).
��Anggaran tersebut akan di PAK dan dianggarkan lagi tahun 2018,�� pungkasnya. (red)

