Posts

Showing posts from August, 2014

Hukum Berdoa di Facebook dan Twitter

Image
Hukum Berdoa di Facebook dan Twitter KEHADIRAN  media sosial bukan saja mengubah gaya hidup dan komunikasi, tapi juga gaya berdoa. Kini banyak Facebooker (pengguna Facebook) dan Tweeps (pengguna twitter) yang berdoa di status FB dan Twitternya. "Ya Allah..." dan "Ya Rab...." demikian mereka menulis. Apa niat mereka menuliskan doanya di Facebook? Wallahu a'lam. Tapi mungkin, ingin diaminkan oleh teman-temannya. Masalahnya, berdoa hanya untuk Allah dan tidak usah dipertontonkan kepada orang lain. Berdoa harus ikhlas, hanya kepada Allah, tidak boleh ada unsur riya' atau ingin dipuji orang lain. Kita khawatir, seseorang menulis doanya di Facebook/Twitter, justru ada niatan "show", pamer, sehingga jatuh ke jurang riya' (syirik kecil). "Ya’qub menjawab: “Sesungguhnya hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku."  (QS. Yusuf: 86). "Berdoalah kepada Allah dengan penuh keyakinan akan terkabul. Dan ketahuilah bahwa Allah...

Kurban Tapi Belum Akikah, Diterima Kurbannya?

Image
Kurban Tapi Belum Akikah, Diterima Kurbannya oleh Allah? AssaLamu'aLaikum. Seseorang udah pernah qurban 1 ekor kambing, tapi sebenarnya dia beLum aqiqah karena ktidaktahuan dia soAL agama". APAKAH QURBANYA DTRIMA ALLAH? JAWAB:   Wa'alaikum Salam wr wb. Kesalahan karena ketidaktahuan diampuni oleh Allah SWT, sebagaimana kesalahan yang dilakukan karena terpaksa dan tidak sengaja. Dari Ibu Abbas r.a., Rasulullaah Saw bersabda, "Sesungguhnya Allah mengampuni beberapa perilaku umatku, yakni (karena) keliru (akibat tidak tahu dan/atau tidak disengaja), lupa, dan terpaksa." (HR Ibnu Majah, Baihaqi, dan lain-lain. Hadits Hasan) Lagi pula, hukum akikah tidak wajib. Hukum akikah Sunnah Muakkad, sunat yang sangat dianjurkan, khususnya bagi yang mampu. Akikah itu sunah bagi orangtua kita, saat kita baru lahir. ”Setiap anak yang dilahirkan itu terpelihara dengan aqiqahnya dan disembelihkan hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberikan nama untuknya” (HR. Imam yang ...

Kurban Membagikan Sifat Kehewanan?

Image
Assalamu'alaikum wr. Wb. saya mau nanya, ‘kan ketika khutbah Idul Adha, khotib menerangkan yang intinya berkurban itu sama dengan menyembelih sifat kehewanan. Nah, yang saya tanyakan, apakah ada dalil/nash yang menjelaskan bahwa berkurban itu ibarat menyembelih sifat kehewanan orang yang berkurbannya? Kalo ada, berarti orang yang berkurban itu sama saja dengan membagi sifat kehewanan kepada orang lain. Mohon penjelasannya Trimakasih. Wasalam. JAWAB : Wa’alaikum salam wr. wb. Kami belum/tidak menemukan dalil yang menyebutkan bahwa berkurban itu sama dengan menyembelif sifat kehewanan. Pemahaman itu hanyalah pendapat ulama yang mencoba menggali hikmah atau pelajaran di balik ibadah kurban. Pendapat demikian tidaklah keliru karena memang kita harus menghilangkan sifat-sifat kebinatangan dalam diri kita, seperti mengikuti hawa nafsu, bertindak tanpa berpikir, serakah, dan hewan hanya memikirkan/mengurus "urusan perut" dan "di bawah perut" dalam hidupnya. Ibadah kurb...

Hukum Kartu Kredit menurut Islam

Image
Saya ‘kan sekarang bekerja jadi marketing kartu kredit, apa ada hukumnya? Masa’ kadang ada  yang  plesetan kata-kata "nyuruh ngutang”. Terus soal bunganya bagaimana? JAWAB : Soal bunga, jelas itu riba yang diharamkan. Tidak ada pertentangan soal itu. Soal hukum kartu kredit ada fatwa dari Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Lajnah Daimah): “Ketentuan peminjam (pemilik kartu) yang terlambat membayar harus membayar tambahan sekian persen, maka yang demikian itu termasuk akad yang berbau riba, masuk riba fadhl , yaitu riba karena adanya penambahan. Juga riba nasi’ah yaitu riba karena adanya penanggungan pembayaran.” Kartu kredit terlarang karena ada unsur riba di dalamnya atau karena dipersyaratkan adanya riba dengan adanya pembayaran yang berlebih dari utang yang ada. Jika tidak ada denda dari keterlambatan pembayaran utang, maka hukumnya boleh. Demikian juga sebagian ulama membolehkan, jika pengguna kartu berkeyakinan bisa melunasi utang tepat pada waktunya sehingga tidak kena ...

Bercanda ala Rasulullah Saw - Hukum Melawak dalam Islam

Image
Bercanda ala Rasulullah Saw - Hukum Melawak (Humor) dalam Islam HUKUM  dasar bercanda (bergurau, senda-gurau, humor, melawak) adalah mubah atau boleh (Imam An-Nawawi, Al-Adzkar ). Dalilnya, Rasulullah Saw juga suka bercanda. Dari Abu Hurairah, bahwa para shahabat bertanya, ” Wahai Rasulullah, sesungguhnya Anda telah mencandai kami.” Rasulullah saw. Menjawab, “Sesungguhnya tidaklah aku berbicara kecuali yang benar” (HR Tirmidzi). Hukum bercanda yang mubah itu berlaku selama rambu-rambu dalam bercanda dalam Islam dipatuhi. Sebagaimana dikemukakan ‘Aadil bin Muhammad Al-‘Abdul ‘Aali dalam bukunya, Pemuda dan canda, syarat bercanda menurut Islam antara lain: Materi canda tidak berisi olok-olok atau mempermainkan ajaran Islam; Tidak boleh menyakiti perasaan orang lain; Tidak mengandung kebohongan; Tidak mengandung ghibah (menggunjing); Tidak cabul; dan Tidak melampaui batas, yakni tidak membuat melalaikan kewajiban dan tidak menjerumuskan pada yang haram. Canda ala Rasulullah Canda ...

Cara dan Bacaan Sujud Sahwi

Image
Mohon dijelaskan tentang tatacara sujud sahwi dalam shalat, sebelum atau sesudah salam? Dan bagaimana doa/bacaannya? Jazakallah… JAWAB : Sujud Sahwi adalah "sujud tambahan" ketika ada kekurangan (seperti lupa tasyahud awal dan rakaat) atau kelebihan rakaat dalam shalat. Sujud sahwi dilakukan dua kali. Sebelum dan sesudah sujud diiringi takbir –sebagaimana sujud dalam shalat. Hadits-hadits tentang sujud sahwi ada yang menyebutkan dilakukan sebelum salam, ada pula yang sesudah salam. Dengan demikian, pada dasarnya sujud sahwi boleh dilakukan sebelum atau sesudah salam. Namun demikian, para ulama menganjurkan sebagai berikut: Jika shalatnya perlu “ditambal” karena ada  kekurangan , maka sujud sahwinya  sebelum salam  –untuk melengkapi kekurangan sebelum selesai shalat. Jika shalatnya sudah selesai, atau  kelebihan rakaat , maka maka sujud sahwinya  sesudah salam. Jika seseorang telanjur salam, namun ternyata masih memiliki  kekurangan raka’at , maka sempurnaka...