Posts

Showing posts with the label Wudhu

Bersentuhan dengan Istri, Batal Wudhu?

Image
Bagaimana kalau kita sudah berwudhu' ( wudu'/wudlu' ) atau bersuci dari hadats kecil, lalu bersentuhan dengan istri sendiri, apakah batal wudhunya? JAWAB : Para ulama berbeda pendapat tentang masalah hukum bersentuhan kulit antara lelaki dengan wanita ajnabi (asing) --termasuk istrinya-  termasuk di antara pembatal wudhu atau bukan. Ringkasnya, ada tiga pendapat: 1. Batal. 2. Tidak Batal. 3. Batal jika disertai syahwat. Sumber perbedaan pendapat ( khilafiyah ) ini dikarenakan perbedaan penafsiran di kalangan ulama terhadap ayat yang berbunyi :   أَوْ لاَمَسْتُم النِّسَآءَ   “Atau kalian menyentuh wanita” (QS. An-Nisa:43), tepatnya makna lafadz ‘al-lams’ (menyentuh). 1. Tidak Membatalkan Wudhu Ulama yang menyatakan bersentuhan dengan istri (wanita) tidak membatalkan wudhu', menafsirkan lafadz “menyentuh wanita” ( laa mastumun nisaa ) dalam ayat tersebut adalah bahasa majasi (kiasan), yakni berarti jima’ (berhubungan badan). Menurut mereka, yang membatalkan wudhu itu...