Makmum Sempat Ikut Ruku Bersama Imam, Apakah Dihitung Satu Rakaat?
TANYA: Dalam sebuah shalat berjamaah, seorang makmum tidak sempat membaca doa iftitah dan Al-Fatihah, karena imam sudah takbir untuk ruku'. Makmum tadi langsung mengikuti imam untuk ruku’, apakah itu akan dihitung satu rakaat/tidak? Dalam kasus lain, makmum datang ke masjid. Didapatinya jamaah sedang ruku' bersama Imam, lalu makmum tadi takbiratul ihram sebagai tanda mulai shalat, lalu langsung ikut ruku', apakah dihitung mendapatkan satu rakaat bersama imam? JAWAB: Jawaban ringkasnya: ya, makmum tersebut mendapatkan satu rokaat. Jika yang dimaksud adalah rokaat pertama, maka ia harus turut ikut salam atau mengakhiri shoalat bersama imam dan makmum lain yang shalat sejak awal bersama imam Berbagai keterangan menyebutkan demikian. Seorang makmum yang sempat mengikuti ruku’ bersama imam, maka itu dihitung satu rakaat, meskipun dia tidak sempat membaca Al-Fatihah. Bila seorang makmum datang ke masjid untuk shalat berjamaah dan mendapati imam dalam keadaan ruku’ bersama makmum...