Posts

Showing posts with the label Konsultasi Islam

Apa Sebenarnya Wahabi?

Image
Pengertian Wahabi yang Sebenarnya dalam Islam. TANYA: Aliran Wahabi sering disebut-sebut sebagai aliran radikal, benarkah demikian? Mengapa? Siapa sebenarnya Wahabi ? JAWAB : Radikal secara harfiyah artinya “akar” atau “hal paling mendasar”. Akar atau fondasi Islam itu Quran dan Hadits. Wahabi disebut radikal karena berpegang-teguh pada “akar Islam” itu, yakni memurnikan pemahaman dan pengamalan Islam, sebagaimana diajarkan dan dicontohkan Rasulullah Saw dan para sahabatnya. Wahabi adalah julukan bagi pengikut Muhammad bin Abdul Wahab, ulama yang dulu mendirikan Kerajaan Arab Saudi bersama Pangeran Muhammad bin Saud. Ibnu Wahab ini dikenal sebagai mujahid yang berusaha membersihkan pemahaman dan pengamalan Islam dari unsur-unsur luar Islam, termasuk memberantas bid'ah, khurafat, dan tahayul di kalangan umat Islam. Saat itu Abdul Wahab menilai, kemunduran umat Islam terjadi karena mereka sudah jauh dari Islam yang murni, yakni praktik ibadahnya sudah bercampur dengam hal-hal berb...

Solusi Kredit Syariah untuk Hindari Riba

Image
TANYA : Saya sudah membaca masalah riba, kredit, dan leasing. Bila itu semua adalah haram, maka saya minta beri solusi, contoh nyata di Indonesia, bagaimana caranya mendapatkan motor atau rumah, karena uang saya tdk cukup untuk membeli secara cash . JAWAB : Gunakan jasa kredit syariah atau jasa perbankan syariah. Itu solusinya. Pada prinsipnya, jual beli dengan kredit itu boleh, namun  tergantung akadnya. Jika menggunakan transaksi yang dibenarkan oleh syariat Islam, maka itu bukan termasuk riba.   Kredit syariah mempunyai cara yang sangat sangat berbeda dengan kredit konvesional. Prinsipnya kredit syariah menjunjung tinggi nilai keadilan dan kemanusiaan serta bebas dari riba. Seperti dilansir Republika Online , pada bank konvensional, kredit yang digunakan berdasarkan akad pinjaman. Nasabah memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana pinjaman tersebut beserta bunganya. Secara syariah, kelebihan atas pinjaman ini termasuk ke dalam kategori riba, dimana Allah SWT secara tegas ...

Makmum Sempat Ikut Ruku Bersama Imam, Apakah Dihitung Satu Rakaat?

Image
TANYA: Dalam sebuah shalat berjamaah, seorang makmum tidak sempat membaca doa iftitah dan Al-Fatihah, karena imam sudah takbir untuk ruku'. Makmum tadi langsung mengikuti imam untuk ruku’, apakah itu akan dihitung satu rakaat/tidak? Dalam kasus lain, makmum datang ke masjid. Didapatinya jamaah sedang ruku' bersama Imam, lalu makmum tadi takbiratul ihram sebagai tanda mulai shalat, lalu langsung ikut ruku', apakah dihitung mendapatkan satu rakaat bersama imam? JAWAB: Jawaban ringkasnya: ya, makmum tersebut mendapatkan satu rokaat. Jika yang dimaksud adalah rokaat pertama, maka ia harus turut ikut salam atau mengakhiri shoalat bersama imam dan makmum lain yang shalat sejak awal bersama imam Berbagai keterangan menyebutkan demikian. Seorang makmum yang sempat mengikuti ruku’ bersama imam, maka itu dihitung satu rakaat, meskipun dia tidak sempat membaca Al-Fatihah. Bila seorang makmum datang ke masjid untuk shalat berjamaah dan mendapati imam dalam keadaan ruku’ bersama makmum...

Hukum Memalsukan Ijazah & Pengalaman Kerja

Image
Hukum Memalsukan Ijazah & Pengalaman Kerja. Apa Uang Gajinya Juga Haram? TANYA: Apa hukumnya memalsukan ijazah dan pengalaman kerja agar dapat diterima bekerja? Lalu bagaimana kalau diterima bekerja, apa uang gajinya haram, walaupun sering bersedekah dan berkurban setiap Idul Adha, apa solusinya harus keluar kerja? JAWAB : Pemalsuan merupakan kejahatan, baik dalam perspektif hukum postif KUHP maupun dalam hukum Islam. Pemalsuan termasuk kategori berbohong yang dilarang Islam. Seorang Muslim diharuskan berlaku jujur ( shidiq ) dalam setiap urusannya. "Kalian harus berlaku jujur karena kejujuran itu akan membimbing kepada kebaikan. Dan kebaikan itu akan membimbing ke surga. Seseorang yang senantiasa berlaku jujur dan memelihara kejujuran, maka ia akan dicatat sebagai orang yang jujur di sisi Allah. Dan hindarilah dusta, karena kedustaan itu akan menggiring kepada kejahatan dan kejahatan itu akan menjerumuskan ke neraka. Seseorang yang senantiasa berdusta dan memelihara kedustaa...

Lesbian Bersuami dan Selingkuh, Bagaimana Hukumnya?

Image
Lesbian Bersuami dan Selingkuh, Bagaimana Hukumnya? TANYA: Bagaimana hukumnya seorang lesbian walaupun dia udah bersuami, tetapi ia tetap melakukan hubungan sesama jenis. Trims. 081809626XXX JAWAB : Dalam Islam, homoseksual ( Liwath ) –juga lesbianisme-- termasuk dosa besar. Dalam hukum Islam, pelaku lesbi dan homoseksual harus dihukum mati. ”Barangsiapa yang kalian temui melakukan perbuatan kaum Luth (liwath/homoseks/lesbi) maka bunuhlah pelaku dan orang yang menjadi objeknya.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad). Lesbian yang Anda ceritakan jelas melakukan zina. Sebagian ulama berpendapat, kalau istri berzina (atau suami berzina), maka nikahnya otomatis menjadi batal, suami-istri ini harus dipisahkan. Ada juga yang menyatakan tidak otomatis batal, namun tetap memilih sebaiknya –bahkan wajib-- suami menceraikan istrinya yang telah terbukti berzina. Tidak sepantasnya seorang suami mempertahankan istri yang telah mencederai kesetiaannya dengan berbuat selingkuh kemaksiatan bes...

Berharap Jadi Perempuan, Berdosakah?

Image
TANYA: Saya laki-laki, tapi saya kaya' perempuan, malah banyak sekali laki-laki yang suka sama saya. Saya berdoa semoga Alloh menjadikan saya perempuan,  apa itu nga’ boleh? JAWAB :  Anda sudah ditakdirkan Allah SWT sebagai laki-laki, terimalah dengan ikhlas, karena itu yang terbaik yang Allah berikan kepada Anda. Anda tidak boleh berdoa dan berharap jadi perempuan karena itu artinya Anda tidak ridha dan “menolak” takdir Allah Swt. Islam mengharamkan seseorang berganti kelamin (operasi) untuk menjadi pria atau wanita karena itu “memberontak” dan menyalahi ketentuan Allah Swt. Penampilan dan sikap Anda harus lebih “maskulin” agar pelan-pelan kemiripan Anda dengan perempuan itu menghilang. Yang Anda hadapi sekarang adalah ujian dari Allah yang akan menjadikan Anda lebih baik dan kuat. Insya Allah. Dalam Islam ada yang disebut “ takhannuts ”, yaitu berlagak atau berpura-pura jadi khuntsa , atau dikenal dengan istilah banci, bencong, atau waria , padahal dari segi fisik dia p...

Rajin Sholat Tapi Percaya Azimat, Bagaimana Hukumnya?

Image
TANYA : Apa hukumnya orang yang rajin sholat tetapi masih percaya dengan azimat (jimat) hal-hal yang gaib (benda pusaka, batu aki, keris)? Apakah orang yang ikut ngobrol masalah benda gaib tersebut juga berdosa/haram? Sedangkan saya pribadi tdak prcaya dengan benda2 gaib. Atas perhatian dan jawabannya saya ucapkan trimakasih. Wassalam. JAWAB: Wa’alaikum salam wr wb. Seorang Muslim memang semestinya rajin shalat karena shalat merupakan kewajiban utama umat Islam. Sholat menjadi pembeda utama antara orang yang beragama Islam dan yang bukan Muslim. Namun, jika seorang Muslim kemudian percaya pada hal-hal berbau tahayul dan khurafat seperti di atas, maka yang demikian shalatnya tidak berpengaruh bagi dirinya. Ciri sholat yang benar itu antara lain membuat pelakunya meninggalkan hal munkar seperti percaya pada benda-benda yang Anda sebutkan. “Sesungguhnya sholat itu mencegah perbuatan keji dan munkar” (QS. Al-Ankabut:45 ). Semoga yang bersangkutan segera bertobat dan meninggalkan kepercay...

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi menurut Islam

Image
Merayakan Malam Tahun Baru 2016 Masehi menurut Islam. TANYA: Saya mau tanya nich, kalau ikut acara-acara Tahun Baru Masehi itu sebenarnya dibolehkan ngga oleh Islam dan gimana seharusnya kita menyingkapinya? Terima kasih. JAWAB : Dalam Islam hanya ada dua hari raya, yaitu hari ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha. Selebihnya, tidak ada syariatnya sehingga sebagai muslim tidak ada kepentingan apa pun untuk merayakan Tahun Baru Masehi. Lagi pula, tahun baru Masehi itu hari raya umat Kristiani yang masih satu paket dengan hari Natal. Makanya ungkapan mereka “Selamat Hari Natal dan Tahun Baru” ( Merry Christmas and Happy New Year ). Jadi, biarkan dan hormati saja mereka yang merayakan, kita jangan ikut-ikutan, namun harus menghormati keyakinan mereka dan tidak boleh mengganggu. Lakum Dinukum Waliyadin (untukmu agamamu dan untukku agamaku) dalam QS. Al-'Ashr menjadi pegangan umat Islam dalam hal toleransi agama. Bagi orang Kristen yang mayoritas menghuni belahan benua Eropa, tahun baru masehi ...

Hukum Menggambar Makhluk Hidup dalam Islam

Image
Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa dan Fotografi Menurut Islam. Tolong beri saya saran atas pekerjaan saya sebagai ilustrator (bagian gambar). Saya masih binggung dengan hadits yang melarang menggambar makhluk hidup, terima kasih. JAWAB : Menggambar dalam bahasa Arab disebut at-tashwir, yaitu memindahkan bentuk atau rupa sesuatu ke sebuah media (kertas, batu, atau lainnya) dengan cara dilukis, dipahat, atau diambil gambarnya dengan alat tertentu. Berdasarkan pengertian ini maka memahat, mengukir, membuat patung, melukis dan mengambil foto atau video termasuk dalam kategori menggambar secara istilah ( at-tashwir ). Dalam sejumlah hadits shahih Rasulullah Saw mengharamkan at-tashwir karena pada masa Jahiliyah ia merupakan salah satu sebab munculnya paganisme. Kaum Jahiliyah membuat dan menyembah patung (berhala). "Barangsiapa menggambar satu gambar di dunia, niscaya akan dibebankan kepadanya untuk meniupkan ruh ke gambar tersebut pada hari kiamat, dan dia tidak akan mampu meniupk...

Hukum Hipnosis untuk Pengobatan Menurut Islam

Image
Hukum Hipnosis atau Hipnotis untuk Pengobatan Menurut Islam TANYA: Saya ingin tahu bagaimana Islam memandang Hipnotisme? Bolehkah kita belajar hipnotisme untuk tujuan pendidikan, kesehatan, pengobatan, dll? Mohon penjelasannya. JAWAB: Hipnosisme/hipnosis adalah kegiatan memanfaatkan komunikasi ke pikiran bawah sadar manusia dengan sugesti. Pelaku hipnosis disebut hipnotis ( hypnotist ). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia: Hipnosis adalah keadaan seperti tidur karena sugesti yang pada taraf permulaan orang itu berada di bawah pengaruh orang yg memberikan sugestinya, tetapi pada taraf berikutnya menjadi tidak sadar sama sekali.  Hipnotis yaitu membuat atau menyebabkan seseorang berada dalam keadaan hipnosis. Hipnosis berasal dari kata “hypnos”, nama dewa tidur orang Yunani Kuno. Kata “hypnosis” pertama kali diperkenalkan seorang dokter Inggris , James Braid (1795 – 1860). Dalam dunia psikologi dan medis, hipnosis merupakan salah satu teknik untuk kepentingan terapi atau penyemb...

Hukum Bisnis Valas dan Perdagangan Berjangka

Image
Bisnis Saham Valas, Forex, dan Perdagangan Berjangka dalam Perspektif Hukum Islam. TANYA: Apa hukumnya perdagangan berjangka, seperti perdagangan valuta asing (valas), saham, dan emas dalam bentuk kontrak berjangka? Apakah dalam zaman Rasulullah Saw perdagangan seperti itu ada? Terus uang yang dihasilkan dari perdagangan berjangka seperti apa hukumnya?  JAWAB : Semua perdagangan, usaha, atau jenis bisnis itu halal, kecuali yang mengadung: Riba (bunga) Gharar (ketidakjelasan, manipulasi,penipuan, tidak pasti) Maysir (perjudian, gambling, spekulatif).  Jadi, secara umum, jika perdagangan berjangka itu memenuhi salah satu atau ketiga unsur tersebut, termasuk dilarang (haram). Uang hasil bisnis yang dilarang tentu saja hukumnya pun haram. Gharar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjualbelikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan....

Hukum Ucapan Selamat Idul Fitri

Image
TANYA: Bagaimana hukumnya mengucapkan selamat Lebaran atau Selamat Idul Fitri? Apakah dibolehkan dalam Islam? JAWAB : Karena tidak ada perintah, juga tidak ada larangan, maka hukum Hukum Ucapan Selamat Idul Fitri, adalah MUBAH (Boleh). Hal ini berdasarkan riwayat bahwa masyarakat pada zaman Sahabat dan Tabi'in yang saling mendoakan (mengucapkan doa) “Taqabalallaahu minna wa minka” atau “Taqabalallaahu minna wa minkum” seperti diriwayatkan oleh Jubair bin Nafir ra. I bnu Hajar mengatakan, “Dari Jubair bin Nufair; beliau mengatakan, ‘Dahulu, apabila para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saling bertemu pada hari raya, mereka saling mengucapkan, ‘Taqabbalallahu minna wa minkum. ”” ( Fathul Bari ) Ibnu Aqil menyebutkan beberapa riwayat. Di antaranya dari Muhammad bin Ziyad; beliau mengatakan, “Saya pernah bersama Abu Umamah Al-Bahili radhiallahu ‘anhudan beberapa sahabat lainnya. Setelah pulang dari shalat id, mereka saling memberikan ucapan, ‘Taqabbalallahu minna wa mi...

Bayi Baru Lahir Wajib Zakat Fitrah Juga?

Image
Zakat fitrah adalah “zakat badan”, bukan zakat harta. Artinya, setiap muslim --yang masih bayi sekalipun-- wajib berzakat fitrah.  TANYA : Mengapa bayi yang baru lahir diwajibkan untuk dizakati (zakat fitrah), sedangkan menurut Nabi Saw, setiap bayi yang baru lahir itu adalah suci/bebebas dar dosa? JAWAB : Zakat fitrah bayi yang baru lahir sekadar menjalankan kewajiban perorangan bagi orangtuanya guna membantu fakir-miskin. Zakat fitrah adalah “zakat badan”, bukan zakat harta. Artinya, setiap muslim --yang masih bayi sekalipun-- tetap dikenakan zakat fitrah. Khusus bagi sang bayi, tentu diwajibkan kepada orang tuanya. Hikmahnya antara lain agar setiap Muslim yang paling miskin sekalipun, dapat merasakan indahnya kebahagiaan memberi sedekah dan indahnya kebahagiaan bisa berbagi. Zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak berguna dengan untuk memberi makanan pada orang-orang miskin dan mencukupkan mereka dari kebutuhan d...

Hukum Lewat di Depan Orang Sedang Sholat

Image
TANYA: Bagaimana hukumnya lewat di depan orang yang sedang sholat? JAWAB: Lewat di depan orang yang sedang sholat hukumnya tidak boleh (haram). Batasnya adalah tempat sujud. Mudahnya, seukuran sajadah, meskipun untuk kehati-hatian tetap harus dihindari. Cukup banyak hadits yang menunjukkan larangan lewat di depan orang yang sedang shalat. "Seandainya orang yang lewat di depan orang shalat mengetahui tentang dosanya, maka pastilah menunggu selama 40 lebih baginya dari pada lewat di depannya ” (HR Bukhari dan Muslim).     Salah saeorang perawi hadits, Abu An-Nadhr, berkata, “Aku tidak tahu apakah maksudnya 40 hari, 40 bulan atau 40 tahun. "Tolaklah orang yang ingin lewat di hadapan kalian semampu kalian, karena dia (yang memaksa untuk lewat di depan orang shalat) adalah setan.” (HR. Abu Daud). "Janganlah kalian shalat kecuali menghadap sutrah (pembatas) dan jangan perbolehkan seseorang lewat di depanmu” (HR. Muslim). “Apabila kalian sholat makagunakan ke sutrah (pembata...

Cara Hilangkan Hadats Besar Selain Mandi

Image
Adakah Cara Lain Bersuci dari Hadats Besar Selain Mandi?   TANYA:  A pabila kita berjunub, kemudian kita sedang sakit yang tidak bisa kena air untuk mandi, apakah ada cara lain untuk menghilangkan hadast besar tersebut selain mandi? JAWAB : Hadats besar harus disucikan dengan mandi. Jika memang berhalangan menggunakan air (mandi), maka boleh tayammum. Syeikh al-Islam Ibn Taimiyah dalam Majmu' Fatawa (21/396) menyatakan: "Jika terdapat sebab untuk melakukan tayammum, seperti ketiadaan air, atau tidak dapat menggunakannya akibat sakit, maka tayammum akan menggantikan wudhu' dan mandi wajib. Jika ada air (diperbolehkan menggunakan air untuk yang madarat), maka hendaklah mandi menghilangkan janabahnya tersebut." Dari Imran ibn Hussain ra. Rasulullah Saw melihat seorang lelaki yang menjauhkan diri dan tidak bersholat dengan kaumnya, maka baginda berkata: "Ya Fulan, apa yang menghalang kamu dari tidak shalat dengan kaummu?" Dia menjawab : "Ya Rasulullah, saya...

Qiyamullail Rasul, Seperti Apa?

Image
TANYA: Sebenarnya Qiyamul Lail yang dicontohkan Rasulullah Saw itu, khususnya bulan Ramadhan, seperti apa? JAWAB : Qiyamul Lail adalah mendirikan malam. Maksudnya, mengisi waktu malam dengan beribadah kepada Allah SWT, khususnya dengan shalat sunat (shalat malam/tahajid). Bagaimana Qiyamulil Nabi Muhammad Saw, khususnya bulan Ramadhan? Kiranya, dua hadits shahih berikut ini cukup menggambarkan Qiyamul Lail atau Shalat Malam Rasulullah Saw, khususnya pada bulan Ramadhan. Diriwayatkan dari Zaid bin Kholid al-Juhani: “Sesungguhnya aku melihat Rasulullah Saw melakukan shalat malam, maka beliau memulai dengan shalat 2 rakaat yang ringan, lalu shalat 2 rakaat dengan bacaan yang panjang sekali, lalu shalat 2 rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, lalu shalat 2 rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat 2 rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat 2 rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat...

Jumlah Rokaat Shalat Tarawih

Image
Jumlah Rokaat Shalat Tarawih Berapa rokaat sebenarnya kita harus sholat taraweh? Apakah 8 atau 20 rokaat yang benar? JAWAB : Jumlah rakaat  dalam shalat malam bulan Ramadhan/shalat tarawih boleh 8, 20, bahkan 36, 38, dan 40 rakaat plus shalat witir 3 rakaat, bergantung pada kesanggupan dan tidak usah dipertentangkan. Dalil paling masyhur (populer) adalah Rasulullah Saw shalat tarawih 8 rakaat plus 3 rakaat shalat witir (shalat penutup), sebagaimana hadist riwayat A’isyah (HR. Bukhari dan Muslim). Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan perbedaan riwayat mengenai jumlah rakaat yang dilakukan pada saat itu: ada yang mengatakan 13 rakaat, ada yang mengatakan 21 rakaat, ada yang mengatakan 23 rakaat. Khusus rakaat shalat tarawih, ada juga yang mengatakan 36 rakaat plus 3 witir, ini diriwayatkan pada masa Umar bin Abdul Aziz. Ada juga yang meriwayatkan 41 rakaat. Bahkan ada yang meriwayatkan 40 rakaat plus 7 rakaat witir. Riwayat dari imam Malik, beliau melaksanakan 36 ra...

Hukum Adzan Jumat Dua Kali

Image
Hukum Adzan Jumat Dua Kali   TANYA: Banyak masjid di Indonesia adzan dua kali untuk panggilan shalat Jumat. Bagaimana hukumnya? Apakah sesuai dengan sunah Rosul? Adakah yang namanya shalat Qobliyah Jumat? JAWAB : Adzan adalah penanda atau pengingat bahwa waktu shalat sudah tiba sekaligus menyeru/mengajak kaum Muslim segera menunaikan shalat. Kami belum menemukan riwayat yang menunjukkan bahwa pada zaman Nabi Saw adzan Jumat dilakukan dua kali. Pada zaman Rasulullah SAW, adzan Jumat hanya dilakukan sekali, yaitu saat khatib sudah naik mimbar atau sebelum khotib menyampaikan khotbah Jumat. Rujukan adzan dua kali yaitu pada zaman Khalifah Utsman bin Affan. Lalu pada zaman khilafah rasyidah , karena pertimbangan tertentu, adzan pertama dilakukan agar umat Islam melakukan persiapan dan segera masuk masjid --sebelum khatib naik mimbar, dan satu kali lagi saat khatib sudah di mimbar. Dari As-Saib bin Yazid ra berkata, "Dahulu panggilan adzan hari Jumat awalnya pada saat im...

Hukum Kumandang Bacaan Quran di Masjid Sebelum Shalat Jumat

Image
Hukum Kumandang Bacaan Al-Quran di Masjid Sebelum Shalat Jumat TANYA: Di waktu menjelang shalat atau khutbah jumat, ada atau banyak masjid yang suka mengumandangkan atau memperdengarkan lantunan ayat suci Al-Quran via pengeras suara (speaker), tapi ada juga yang tidak. Mohon penjelasan, bagaimana hukumnya? JAWAB : Masjid yang memperdengarkan lantunan ayat suci Al-Quran via pengeras suara sebelum masuk waktu shalat Jumat menganggapnya sebagai "pengingat" agar kaum Muslim bersiap-siap ke masjid untuk sholat Jumat atau mengingatkan umat Islam bahwa hari ini adalah hari Jumat. Pengurus masjid yang tidak melakukannya menilai hal tersebut “mengada-ada” dan/atau khawatir hal itu "membuat tidak nyaman" warga sekitar masjid. Sejauh ini, kami belum menemukan keterangan (dalil) yang menyebutkan hal tersebut dilakukan atau terjadi pada masa Rasulullah Saw dan para sahabat. Karenanya, sebagian ulama berpendapat, memperdengarkan bacaan Al-Quran sebelum adzan Jumat (juga adzan wa...

Hukum Mengamalkan Hadits Dhoif

Image
Apa Hukum Mengamalkan Hadits Lemah atau Dhaif? TANYA:  1. Bagaimana bisa ibadah sholat Awwabin yang haditsnya lemah masuk pada ibadah utama? 2. Bagaimana hukum memakai (mengalamkan) hadits dhoif? JAWAB : 1. Tidak ada yang mengatakan atau memasukkan sholat awwabin --yaitu shalat sunat yang dikerjakan setelah Sholat Maghrib dan Ba'diyahnya (Ba'da Magrib)-- sebagai ibadah utama, karena haditsnya lemah ( dhoif ) menurut para ulama ahli hadits. Menurut mayoritas ulama, tidak mengapa jika seseorang mengerjakan shalat setelah itu (Ba’diyah Maghrib)m dengan mengerjakan enam, delapan, sepuluh, atau lebih banyak raka'at lagi. Itu termasuk  Fadlaiul A'mal  (keutamaan ibadah). 2. Banyak ulama membolehkan mengamalkan hadits lemah (dhoif) sepanjang menyangkut amal sholeh ghair-mahdhoh, untuk keutamaan ibadah ( fadhoilul a’mal ). Hal itu seperti dikatakan Imam An-Nawawi dalam Muqaddimah  Hadits Arba`in -nya. Namun, hadits lemah tidak bisa dijadikan  hujjah  atau dali...