Posts

Showing posts from July, 2015

Hukum Laki-Laki Memakai Cincin Batu Akik

Image
Pria dibolehkan memakai batu cincin batu akik selama memenuhi persyaratan tertentu. TANYA: Apa hukumnya pria mengenakan cincin batu akik? JAWAB: Laki-laki boleh memakai cincin batu akik, dengan syarat bukan untuk syuhrah (bermegah-megahan dan takabur), tidak berlapiskan emas, tidak meyakini cintin itu punya kekuatan, jimat atau azimat (baca: Hukum Menyimpan Azimat ), serta tidak dikenakan di jari tengah ataupun jari telunjuk (makruh). Dalam Shahihain disebutkan Nabi Muhammad Saw mengenakan cincin perak dengan mata cintin dari baku akik. Rasulullah Saw pada suatu kesempatan memakai cincin yang matanya dari perak dan pada waktu lain memakain cincin yang matanya dari batu Habasyi. Sedang dalam riwayat lain dari akik.” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, al- Minhaj Syarh Shahih Muslim ). Menurut Imam Syafi’i hukum memakai batu mulia atau batu akik seperti batu yaqut, zamrud, dan lainnya adalah mubah sepanjang tidak untuk berlebih-lebihan dan menyombongkan diri (Muhammad Idris asy-Syafi’i, al-Um...

Haruskah Baca Surat Al-Quran Pendek Tiap Rakaat Shalat?

Image
Haruskah Baca Surat Al-Quran Pendek Tiap Rakaat Shalat? TANYA: Mau tanya kalau dalam shalat, membaca Al-Quran surat pendek itu di tiap raka'at atau cuma rakaat pertama dan kedua saja? JAWAB : Mayoritas ulama berpendapat, membaca ayat Al-Quran atau surat setelah membaca Al-Fatihah, merupakan sunat dalam sholat, terutama pada rakaat pertama dan kedua. Jadi, boleh baca boleh juga tidak. Demikian juga dengan membaca surat pada rakaat ketiga dan keempat – disunahkan (M. Hasbie Ashidiqie dalam buku Buku Pedoman Sholat) . Artinya, disunahkan membaca surat pendek atau ayat Quran lain setelah QS Fatihah pada tiap rakaat shalat, seperti biasa dipraktikkan dalam shalat tarawih bulan Ramadhan. Menurut, Sayyid Sabiq ( Fiqhus Sunnah ), yang wajib adalah membaca Al-Fatihah pada setiap rakaat. Di samping itu, disunnahkan pula membaca ayat Al-Qur’an sesudah Al-Fatihah pada rakaat kesatu dan kedua saja. Kesimpulan Membaca Surat Pendek Tiap Rakaat Shalat itu Tidak Harus (Tidak Wajib).  Membaca s...

Hukum Bisnis Valas dan Perdagangan Berjangka

Image
Bisnis Saham Valas, Forex, dan Perdagangan Berjangka dalam Perspektif Hukum Islam. TANYA: Apa hukumnya perdagangan berjangka, seperti perdagangan valuta asing (valas), saham, dan emas dalam bentuk kontrak berjangka? Apakah dalam zaman Rasulullah Saw perdagangan seperti itu ada? Terus uang yang dihasilkan dari perdagangan berjangka seperti apa hukumnya?  JAWAB : Semua perdagangan, usaha, atau jenis bisnis itu halal, kecuali yang mengadung: Riba (bunga) Gharar (ketidakjelasan, manipulasi,penipuan, tidak pasti) Maysir (perjudian, gambling, spekulatif).  Jadi, secara umum, jika perdagangan berjangka itu memenuhi salah satu atau ketiga unsur tersebut, termasuk dilarang (haram). Uang hasil bisnis yang dilarang tentu saja hukumnya pun haram. Gharar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjualbelikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan....

Waktu Puasa Syawal, Harus Berturut-Turut Enam Hari?

Image
Apakah Puasa Sunah Bulan Syawal Harus Berturut-Turut Enam Hari? TANYA: Assalamu'alaikum.... Apakah puasa sunah Syawal harus dikerjakan berturut-turut, tanggal 2 sampai 7 Syawal? JAWAB : Wa'alaikum salam wr. wb. Tidak harus. Namun, Imam Nawawi dalam Syarah Muslim mengatakan, para ulama madzhab Syafi’i mengatakan, paling afdhol (utama) melakukan puasa syawal secara berturut-turut (sehari) setelah shalat ‘Idul Fithri. Jika puasa sunah Syawal tidak berurutan atau diakhirkan hingga akhir Syawal, maka seseorang tetap mendapatkan keutamaan puasa Syawal. Tidak ada dalil yang mengharuskan puasa sunah Syawal dilakukan berturut-turut. Pokoknya, puasa sunah di bulan Syawal selama enam kali (enam hari). Dari keterangan Imam Nawawi di atas, maka dapat disimpulkan, puasa sunah bulan Syawal boleh dilakukan di pertengahan atau di akhir bulan Syawwal. Sebagian ulama memperbolehkan tidak harus berturut-turut enam hari, namun pahalanya sama dengan yang melaksanakannya secara langsung setelah...

Hukum Malam Takbiran - Takbir Menjelang Idul Fitri

Image
TANYA: Apa Hukumnya "Malam Takbiran", yaitu Takbir bersama-sama di masjid pada malam menjelang Idul Fitri juga Idul Adha? Apakah ada contohnya (sunah) dari Rasulullah Saw atau para sahabat? JAWAB: Takbir adalah kalimah thayibah "Allahu Akbar" ( اَللّهُ اَكْبَرُ ) yang artinya "Allah Mahabesar" atau "Allah Mahaagung". "Malam Takbiran" adalah masalah khilafiyah . Ada beda pendapat di kalangan ulama antara boleh dan tidak boleh. Malam takbiran merupakan "tradisi" kaum Muslim (khususnya umat Islam Indonesia) dengan niat untuk syi'ar Islam (dakwah). Namun, An-Nawawi as-Syafi'i dalam Al Majmu 5/48 mengatakan: “Pendapat mayoritas ulama adalah tidak ada takbiran saat malam Ied, takbiran hanya dilakukan saat berangkat menuju tempat shalat Id”. Contoh dari Nabi Saw, "takbiran" atau mengumandangkan gema takbir dilakukan dalam perjalanan menuju tempat shalat Id, bukan malam hari sebelum hari lebaran. Ibn Abi Syaibah...

Ucapan Selamat Idul Fitri Sesuai Sunnah Rasulullah Saw

Image
Ucapan Selamat Idul Fitri Sesuai Sunnah Rasulullah Saw dan Para Sahabat BAGAIMANA ucapan selamat lebaran atau selamat Idul Fitri yang sesuai dengan sunnah Rasul? Menurut berbagai hadits, ucapan yang biasa dikemukakan para sahabat adalah Taqobbalalloohu minnaa waminkum yang artinya "semoga Allah menerima ibadah kita". Maka, karena itu sebuah doa, saat kita menerima ucapan tersebut saat lebaran/Idul Fitri, maka jawaban yang tepat adalah bukan "sama-sama", tapi "amin" atau "taqobbal ya karim" (terimalah doa kami Wahai Dzat Yang Mahamulia). Dari Jubair bin Nufair, ia berkata, bahwa jika para sahabat Rasulullah Saw berjumpa dengan hari ‘ied (Idul Fithri atau Idul Adha, pen), satu sama lain saling mengucapkan, “Taqobbalallahu minna wa minka (Semoga Allah menerima amalku dan amal kalian).” Disebutkan dalam kitab Fathul Bari karya  Ibnu Hajar Atsqolani , "Diriwayatkan kepada kami dalam Al-Muhamiliyat dengan sanad yang baik dari Jubair bin Nufair b...

Hukum Ucapan Selamat Idul Fitri

Image
TANYA: Bagaimana hukumnya mengucapkan selamat Lebaran atau Selamat Idul Fitri? Apakah dibolehkan dalam Islam? JAWAB : Karena tidak ada perintah, juga tidak ada larangan, maka hukum Hukum Ucapan Selamat Idul Fitri, adalah MUBAH (Boleh). Hal ini berdasarkan riwayat bahwa masyarakat pada zaman Sahabat dan Tabi'in yang saling mendoakan (mengucapkan doa) “Taqabalallaahu minna wa minka” atau “Taqabalallaahu minna wa minkum” seperti diriwayatkan oleh Jubair bin Nafir ra. I bnu Hajar mengatakan, “Dari Jubair bin Nufair; beliau mengatakan, ‘Dahulu, apabila para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saling bertemu pada hari raya, mereka saling mengucapkan, ‘Taqabbalallahu minna wa minkum. ”” ( Fathul Bari ) Ibnu Aqil menyebutkan beberapa riwayat. Di antaranya dari Muhammad bin Ziyad; beliau mengatakan, “Saya pernah bersama Abu Umamah Al-Bahili radhiallahu ‘anhudan beberapa sahabat lainnya. Setelah pulang dari shalat id, mereka saling memberikan ucapan, ‘Taqabbalallahu minna wa mi...

Di Mana Sebaiknya Membayar Zakat Fitrah?

Image
TANYA: Di mana kita sebaiknya membayar zakat fitrah? Apakah bagusnya dibayarkan di tempat kerja, tempat tinggal (sekitar rumah), di kampung halaman, atau di mana?   JAWAB: Tidak ada nash atau dalil yang menyebutkan zakat fitrah harus dibayar di mana. Tidak ada juga dalil yang mengharuskan setiap Muslim zakat fitrah di tempat tinggal sekarang, di kampung, atau negara asal. Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan di mana saja, selama dilakukan dengan tata cara yang benar serta disalurkan kepada orang yang benar-benar berhak untuk menerimanya (fakir-miskin). Zakat Fitrah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap ummat Islam yang lahir di dunia secara perseorangan, mulai dari bayi yang baru lahir hingga orang yang sudah tua renta yang dilaksanakan menjelang Iedul Fitri di bulan Ramadan. Hadits-hadits tentang Zakat Fitrah hanya menegaskan keharusan bayar zakat fitrah, besaran (jumlah), dan waktunya. "Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau gandum ...

Pengertian & Tatacara I'tikaf Ramadhan

Image
I'tikaf adalah cara terbaik mendapatkan malam Lailatul Qodar. Tujuan itikaf adalah fokus ibadah guna meraih rahmat dan ampunan Allah SWT di akhir Ramadhan. I'TIKAF (Arab: اعتكاف ) secara bahasa berarti menetap pada sesuatu, menghalangi diri, atau mengurung diri. Secara syar’i atau maknawi, i’tikaf berarti menetap atau diam di masjid dengan tata cara yang khusus disertai dengan niat untuk fokus ibadah --shalat, dzikir, membaca Al Qur’an, dll. Tujuan I'tikaf Orang yang beri'tikaf disebut Mutakif . I'tikaf bertujuan utama mendapatkan malam Lailatul Qodar dengan fokus beribadah kepada Allah SWT dan menjauhkan diri dari urusan duniawi. "Carilah lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan." (HR. Bukhari dan Muslim) "Carilah Lailatul Qadar di malam ganjil dari sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari) Hukum I'tikaf: Sunah   I’tikaf itu hukumnya sunnah, bukan wajib, kecuali jika seseorang mewajibkan bagi dirinya ber...

Bayi Baru Lahir Wajib Zakat Fitrah Juga?

Image
Zakat fitrah adalah “zakat badan”, bukan zakat harta. Artinya, setiap muslim --yang masih bayi sekalipun-- wajib berzakat fitrah.  TANYA : Mengapa bayi yang baru lahir diwajibkan untuk dizakati (zakat fitrah), sedangkan menurut Nabi Saw, setiap bayi yang baru lahir itu adalah suci/bebebas dar dosa? JAWAB : Zakat fitrah bayi yang baru lahir sekadar menjalankan kewajiban perorangan bagi orangtuanya guna membantu fakir-miskin. Zakat fitrah adalah “zakat badan”, bukan zakat harta. Artinya, setiap muslim --yang masih bayi sekalipun-- tetap dikenakan zakat fitrah. Khusus bagi sang bayi, tentu diwajibkan kepada orang tuanya. Hikmahnya antara lain agar setiap Muslim yang paling miskin sekalipun, dapat merasakan indahnya kebahagiaan memberi sedekah dan indahnya kebahagiaan bisa berbagi. Zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak berguna dengan untuk memberi makanan pada orang-orang miskin dan mencukupkan mereka dari kebutuhan d...