News Struktur Organisasi Pemerintah Desa Bukur. Terbaru
Sebagaimana dipaparkan dalam UU No. 06 tahun 2014 bahwa di dalam Desa terdapat tiga kategori kelembagaan Desa yang memiliki peranan dalam tata kelola Desa, yaitu: Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat Desa (pemerintahan Desa) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintahan Desa ini dijalankan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan di negeri ini. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kepala Desa dan perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. BPD berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Tabel : Nama Pejabat Pemerintah Desa Bukur
| No | Nama | Jabatan |
| 1 | RATNA DETARIA D. | Kepala Desa |
| 2 | D A R U S | Sekretaris Desa |
| 3 | DODIK GUSTIAR | Kaur Pemerintahan |
| 4 | SITI RAHAYU | Kaur Keuangan |
| 5 | JOKO WIBOWO | Kaur Umum |
| 6 | MOHAMAT CHAMIM | Kaur Pembangunan |
| 7 | PANJI NASRUL A.M. | Kaur Kesra |
| 8 | KOKOK HARIANTO | Sambong |
| 9 | SUGENG WAHUDIN | Kasun 1 |
| 10 | SITI RAHAYU | Kasun 2 |
Tabel : Nama Badan Permusyawaratan Desa Bukur
| No | Nama | Jabatan |
| 1 | Ir.ANWAR SYAMSI | Ketua |
| 2 | SUPRIYADI | Wakil Ketua |
| 3 | NURUL ISIYAM | Sekretaris |
| 4 | MISNU | Anggota |
| 5 | SULASMANTO | Anggota |
| 6 | YAHMAN | Anggota |
| 7 | ANDY ROISUL M. | Anggota |
2.1. Organisasi Lembaga Kemasyarakatan Desa
Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan mempunyai tugas membantu pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat Desa. Pembentukan lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan peraturan Desa. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
Tabel : Nama-nama LPKMD Desa Bukur
| No | Nama | Jabatan |
| 1 | SUNARYO, ST | Ketua |
| 2 | BAMBANG S. | Sekretaris |
| 3 | SANTOSA | Bendahara |
| 4 | SARDJONO | Anggota |
| 5 | SUHARTO | Anggota |
| 6 | MUSLIH | Anggota |
| 7 | BINTI MA�RIFAH | Anggota |
| 8 | SUJARKO | Anggota |
| 9 | MUHYATI | Anggota |
| 10 | RETNO PUJI K. | Anggota |
| 11 | BOY BAHIST | Anggota |
| 12 | ABDUL DRAJAT | Anggota |
| 13 | SRI MURYANI | Anggota |
Tabel : Pengurus Karang Taruna Desa Bukur
| No | Nama | Jabatan |
| 1 | KHOIRUL ANAM | Ketua |
| 2 | ELFIANA IST.A. | Sekretaris |
| 3 | ANDY ROISUL M. | Bendahara |
| 4 | SATRIYO PRABOWO | Anggota |
| 5 | DIAN INDAH | Anggota |
| 6 | BAYU PRASETYA | Anggota |
| 7 | RIAN A.SAPUTRA | Anggota |
Tabel : Tim Penggerak PKK Desa Bukur
| No | Nama | Jabatan |
| 1 | YENI YUSIFA | Ketua 1 |
| 2 | BUDI UTAMI | Ketua 2 |
| 3 | KUSRINI | Sekretaris |
| 4 | MUTMAINA MURNI | Bendahara |
| 5 | EVITA DIAN L. | Anggota |
| 6 | TISNGATUN | Anggota |
| 7 | SUPRIHATIN | Anggota |
| 8 | SAMINI | Anggota |
| 9 | SUPRI | Anggota |
| 10 | YUNIK | Anggota |
| 11 | SULASTRI | Anggota |
Reformasi dan otonomi daerah telah menjadi harapan baru bagi pemerintah dan masyarakat desa untuk membangun desanya sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Bagi sebagian besar aparat pemerintah desa, otonomi adalah satu peluang baru yang dapat membuka ruang kreativitas bagi aparatur desa dalam mengelola desa. Hal itu jelas membuat pemerintah desa menjadi semakin leluasa dalam menentukan program pembangunan yang akan dilaksanakan. Sayangnya kondisi ini ternyata belum berjalan cukup mulus. Sebagai contoh, aspirasi desa yang disampaikan dalam proses musrenbang senantiasa kalah dengan kepentingan pemerintah daerah (eksekutif dan legislatif) dengan alasan bukan prioritas, pemerataan dan keterbatasan anggaran.
Dari sisi masyarakat, poin penting yang dirasakan di dalam era otonomi adalah semakin transparannya pengelolaan pemerintahan desa dan semakin pendeknya rantai birokrasi yang secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh positif terhadap jalannya pembangunan desa. Dalam proses musrenbang, keberadaan delegasi masyarakat desa dalam kegiatan musrenbang di tingkat kabupaten gagasannya adalah membuka kran partisipasi masyarakat desa untuk ikut menentukan dan mengawasi penentuan kebijakan pembangunan daerah. Namun demikian, lagi-lagi muncul persoalan bahwa keberadaan delegasi masyarakat ini hanya menjadi �kosmetik� untuk sekedar memenuhi �qouta� adanya partisipasi masyarakat dalam proses musrenbang sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang.
Merujuk pada kondisi di atas, tampaknya persoalan partisipasi masyarakat desa dalam proses pembangunan di pedesaan harus diwadahi dalam kelembagaan yang jelas serta memiliki legitimasi yang cukup kuat di mata masyarakat desa.
